Manajemen Persija sangat mengapresiasi para penonton, khususnya the Jakmania, yang hadir langsung di stadion dalam dua laga kandang sebelumnya. Para suporter menunjukkan kedewasaan dalam menjaga nama baik Persija sebagai klub besar dan juga the Jakmania sebagai suporter terbaik di Tanah Air.
Macan Kemayoran sangat berharap para suporter bisa menunjukkan konsistensinya untuk #TertibNyetadion di setiap pertandingan Persija. Maka dari itu, Persija akan terus mengingatkan agar tindakan-tindakan tidak disiplin suporter tidak muncul kembali.
Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:
Jenis Tindakan:
Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Batu atau benda keras lainnya
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Gelas plastik atau kertas
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan
“Hai Jak, buat kalian yang nonton ke stadion jangan lupa tertib nyetadion,” kata Firza Andika, bek Persija.