Laga kandang terakhir Persija Jakarta vs PSM di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (25/1/2023), sore berjalan mulus. Tak hanya dari segi hasil di mana Macan Kemayoran meraup tiga poin (4-2), tapi juga dari tertibnya suporter di laga tersebut.
Sebanyak 12.099 penonton yang hadir ke Patriot mematuhi peraturan yang ada sehingga tak terjadi pelanggaran regulasi atau kode disiplin PSSI.
Manajemen berharap di laga vs Persikabo 1973 di Patriot, Minggu (28/1/2023), tak ada oknum-oknum suporter yang beraksi merugikan tim, seperti denda yang dijatuhkan kepada manajemen klub.
Suporter sejati tidak hanya diukur dengan tawa riang saat tim kesayangannya menang atau ratap tangis ketika kalah. Tapi harus lebih dari itu, yaitu menjaga nama baik suporter dan klub kebanggaannya.
Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:
Jenis Tindakan:
Kekerasan kepada orang atau objek tertentu
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Batu atau benda keras lainnya
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Gelas plastik atau kertas
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)
Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan