HIMBAUAN #TERTIBNYETADION AGAR PERSIJA TERHINDAR DARI SANKSI KOMISI DISIPLIN PSSI
HIMBAUAN #TERTIBNYETADION AGAR PERSIJA TERHINDAR DARI SANKSI KOMISI DISIPLIN PSSI

Kembali bermain di Jakarta dan bermarkas di Stadion Utama Gelora Bung Karno adalah kondisi yang sudah seharusnya bagi Persija. Faktanya, beberapa kali laga Macan Kemayoran harus dimainkan di luar Jakarta. Kesempatan itu kembali datang di laga pembuka BRI Liga 1 2023/2024 kontra PSM Makassar, Senin (3/7). Simak himbauan #TertibNyetadion agar bisa aman dan nyaman serta Persija dapat terhindar dari sanksi Komisi Disiplin PSSI. 

Salah satunya laga yang "terpaksa" diadakan di luar Jakarta adalah saat menjamu Ratchaburi FC dalam tajuk "International Friendly Match" yang harus dimainkan di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (25/6) lalu. Koordinasi antara Manajemen Persija, Panitia Pelaksana serta Pengurus Pusat The Jakmania sudah dilakukan melalui beberapa pertemuan jelang laga. 

Tidak bosan-bosannya untuk kembali diingatkan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian saat berada di area Stadion Utama Gelora Bung Karno nanti. 


7 HIMBAUAN #TertibNyetadion 

1. Waspada Calo, tiket hanya di dapat di persija.id dan Korwil The Jakmania 

2. E-ticket harus di-print. Satu barcode hanya dapat digunakan satu kali. 

3. Siapkan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) dan kenakan di lengan serta cetak/print E-ticket dengan barcode yang terlihat jelas untuk mempercepat proses masuk.

4. Menempati tribun yang sesuai dan tidak pindah tribun 

5. Tidak berdiri dan tidak duduk di tangga

6. Tidak merokok, tidak membawa flare serta tidak membawa benda berapi jenis apapun selama di area stadion

7. Tidak melempar benda apapun ke tengah lapangan dan area tribun lainnya (kertas koreo, botol minum, kaleng, batu dan benda keras)


10 SANKSI DENDA UNTUK SETIAP PELANGGARAN 

1-Penggunaan Benda Berapi. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu kali penyalaan; Rp100.000.000,- untuk dua sampai lima kali penyalaan; Rp200.000.000,- untuk diatas lima kali penyalaan.

2-Penggunaan Laser. Sanksi: Rp20.000.000,- untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

3-Pelemparan Botol Minum/Kaleng 

a. Terisi. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

b. Kosong. Sanksi: Rp30.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

4-Pelemparan Batu/Benda Keras Lainnya. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

5-Pelemparan Gelas Plastik/Kertas. Sanksi: Rp20.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

6-Pelemparan Kombinasi Benda-benda. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

7-Slogan Bersifat Menghina. Sanksi: Rp20.000.000,- per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)

8-Kata-kata/Bunyi-bunyian Menghina/Melecehkan. Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

9-Memasuki Lapangan

a. Satu Orang. Sanksi : Rp30.000.000,- 

b. Dua sampai Lima Orang. Sanksi : Rp50.000.000,- 

10-Tindakan Kekerasan. Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.