Masyarakat yang hendak melakukan pembajakan desain jersey Persija Jakarta atau menjual jersey palsu nampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya ada sejumlah ancaman pidana bagi mereka yang secara sengaja melakukan pembajakan jersey karena hal tersebut menyangkut Hak Kekayaan Intelektual.
Apalagi salah satu sumber pemasukan utama klub profesional adalah melalui penjualan merchandise termasuk jersey. Oleh karena itu sudah sepatutnya klub menjaga sumber pemasukan ini. Salah satu caranya adalah dengan menjaga hak ekslusifnya.
Berbicara pembajakan jersey maka akan bicara tentang perlindungan merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pasal 100-102.
Ancaman pidananya tidak main-main, pelaku pembajakan bisa dihukum minimal selama lima tahun dan denda Rp5 miliar.
“Kalau kita berbicara pembajakan jersey, kita berbicara merk. Merk ini diatur UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan geografis. Itu hukumannya sampai 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," ujar Mochtar Sarman, CEO JUARA.
"Dengan membeli produk yang asli kita semua membantu membesarkan klub kebanggaan kita yakni Persija," tambahnya.
Lebih lanjut apparel Juara juga memiliki cara unik agar para suporter Persija agar selalu membeli jersey resmi klub. Salah satunya melalui program #TukTamJersey.
Melalui Persija Official Store, bagi suporter yang sudah terlanjut beli jersey kw bisa ditukar tambah dengan jersey original. Bahkan pembeli bisa mendapatkan diskon 100 ribu dari transaksi tersebut. Tidak hanya jersey kw saja, jersey kekecilan juga bisa ditambah. Itu semua sesuai dengan syarat dan kentetuan yang berlaku.